PERPANJANGAN KONTRAK PKP2B: Luasan Wilayah Tak Terbatas

Bisnis, JAKARTA — Para pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama mendapat angin segar berupa kepastian luasan wilayah setelah perpanjangan. Pemerintah akan menetapkan luas wilayah Izin Usaha P e r t a m b a n g a n Khusus (IUPK) dari hasil perpanjangan PKP2B sesuai dengan pengajuan perusahaan tersebut dalam kontrak perpanjangan. Artinya, tidak ada lagi pembatasan. Sebelumnya, dalam Pasal 83 UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara No. 4 Tahun 2009 ini hanya diatur luas wilayah IUPK dari Wilayah Pencadangan Negara (WPN) seluas 15.000 hektare, sedangkan untuk IUPK dari perpanjangan Perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tak diatur dalam pasal tersebut.

7

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.