April, PPh 21, 22, dan 25 Dibebaskan

Jakarta – Pemerintah memastikan paket stimulus fiskal berupa pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25 diberlakukan selama enam bulan mulai April 2020. Insentif itu diberikan untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga kesinambungan industrti dari dampak negatif penyebaran virus Korona baru (Covid-19).

8

 

Peraturan Terkait:

Sumber: Investor Daily. Kamis, 12 Maret 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.