JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat pengembangan energi baru terbarukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Beleid yang diteken Arifin Tasrif pada 24 Februari kemarin diharapkan mampu mengatasi hambatan dalam pengembangan energi terbarukan.
Bisnis Indonesia, Rabu, 11032020.