Jakarta – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan akan meningkatkan efisiensi di sektor hulu migas menyusul terpangkasnya harga minyak mentah dunia menjadi sekitar US$ 30 per barel.
Peraturan Terkait: Permen ESDM No. 52/2017
Sumber: Investor Daily. Selasa, 10 Maret 2020.