Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan regulasi baru dalam rangka penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanah Air. Regulasi tersebut adalah Inpres No. 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla yang diteken Presiden Jokowi pada 28 Februari 2020. Dengan aturan baru itu maka Inpres No. 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Karhutla dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Terkait:
Sumber: Investor Daily. Selasa, 10 Maret 2020.