JAKARTA – PT Bank Yudha Bhakti Tbk menilai penerapan PSAK 71 tentu berdampak pada penambahan beban yang terasa maksimal sebesar 30%. Untuk itu, perseroan melakukan mitigasi risiko antara lain dengan meningkatkan pemulihan kredit dari hasil penagihan atas kredit-kredit bermasalah untuk memperbaiki atau menurunkan nilai persentase loss given defauld (LGD).
Dalam keterbukaan di Bursa Efek Indonesia (IDX) pada Senin (9/3), Corporate Secretary Bank Yudha Bhakti Januar Arifin mengatakan, mitigasi risiko kedua yakni melakukan pemisahan atas kredit yang mempunyai jaminan back to back dengan produk lainnya.
Bisnis Indonesia, Selasa, 10032020.