Bank Yudha Bhakti Mitigasi Risiko Penerapan PSAK 71

JAKARTA – PT Bank Yudha Bhakti Tbk menilai penerapan PSAK 71 tentu berdampak pada penambahan beban yang terasa maksimal sebesar 30%. Untuk itu, perseroan melakukan mitigasi risiko antara lain dengan meningkatkan pemulihan kredit dari hasil penagihan atas kredit-kredit bermasalah untuk memperbaiki atau menurunkan nilai persentase loss given defauld (LGD).

Dalam keterbukaan di Bursa Efek Indonesia (IDX) pada Senin (9/3), Corporate Secretary Bank Yudha Bhakti Januar Arifin mengatakan, mitigasi risiko kedua yakni melakukan pemisahan atas kredit yang mempunyai jaminan back to back dengan produk lainnya.

18

Bisnis Indonesia, Selasa, 10032020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.