JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengevaluasi permohonan perpanjangan rekomendasi izin eksport konsentrat tembaga yang diajukan oleh PT Freeport Indonesia. Adapun rekomendasi izin ekspor yang berlaku selama setahun itu berakhir 8 Maret kemarin. Rekomendasi izin ekspor bisa diperpanjang selama setahun bila memenuhi persyaratan antara lain kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter).
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Saefulhak mengatakan permohonan yang diajukan Freeport masih dalam proses evaluasi. Namun dia tidak menjelaskan berapa lama evaluasi tersebut berlangsung.”(Permohonan perpanjangan) Baru masuk. Sedang dilakukan evaluasi,” kata Yunus di Jakarta, Senin (9/3). Evaluasi yang dilakukan ESDM itu berdasarkan hasil verifikasi verifikator independen terkait 4,09%. Adapun kemajuan 4,88% itu berupa pemadatan lahan dan ditargetkan rampung dalam dua bulan ke depan. Yunus menuturkan perpanjangan rekomendasi ekspor diberikan bila kemajuan smelter minimal 90% dari rencana kerja per enam bulan. Rekomendasi ekspor berlaku selama satu tahun dengan dua kali evaluasi yakni per enam bulan. Bila disetiap evaluasi tidak memenuhi persyaratan maka izin ekspor dicabut.
Bisnis Indonesia, Selasa, 10032020.