Pilihan investasi berbasis syariah kini makin banyak dan beragam. Sebagian besar, kalau tidak seluruhnya, jenis investasi kini memiliki alternatif syariah. Fakta bahwa investasi syariah makin berkembang sekalipun nilai investasinya tidak sebesar investasi konvensional, membuktikan bahwa investasi syariah memiliki prospek menjanjikan.
Agar keuangan syariah dapat berkembang sebaik keuangan konvensional, tentu saja ada sejumlah masalah yang harus dibereskan. Di antaranya adalah tingkat literasi keuangan yang belum memadai. Akan tetapi, biarlah hal itu menjadi pekerjaan rumah pemerintah, otoritas, dan pelaku jasa keuangan. Di sini, kita akan membahas bagaimana berinvestasi pada produk-produk yang mengikuti ketentuan syariah.
Salah satu jenis investasi berdasarkan prinsip syariah yang kini mulai berkembang adalah produk teknologi finansial (tekfin) syariah. Iya, sekarang ada tekfin syariah, selain tentu saja ada tekfin konvensional yang juga tumbuh sangat cepat. Data terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperlihatkan ada selusin pinjaman daring syariah dari total 164 penyelenggaraan peer to peer lending (pinjam-meminjam uang antar-pihak berbasis teknologi informasi) yang terdaftar dan berizin di OJK.
Daftar lengkap produk jasa tekfin yang terdafar dan mendapat izin OJK bisa dilihat di www.ojk.go.id di kanal Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), sub-kanal tekfin. Sebagaimana umumnya pendanaan dalam jaringan (daring), di mana dua kepentingan dipertemukan, yakni pemilik dana dan pihak yang memerlukan dana, pun demikian halnya pada tekfin syariah. Anda bisa berada di sisi pemodal yang meminjamkan dana sebagai bentuk investasi kepada nasabah peminjam.
Lalu, apa perbedaan antara tekfin konvensional dan yang syariah? Sekurang-kurangnya ada tiga prinsip yang diterapkan oleh tekfin syariah. Pertama-tama dan terutama adalah pinjaman online menggunakan prinsip Islam dalam menjalankan semua aktivitas bisnisnya. Aturan itu tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Tentu saja bisnis ini juga harus menjalankan aturan OJK No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sebagai konsekuensi langsung dari penerapan ketentuan syariah, prinsip kedua yang dipakai pinjaman daring syariah adalah tidak menggunakan sistem bunga.
Hal selanjutnya yang membedakan tekfin syariah adalah penyaluran pembiayaan menggunakan apa yang disebut sebagai akad jual beli (murabahah), akad sewa menyewa (ijarah), dan akad pembiayaan (musyarakah). Akad murabahah adalah perjanjian jual beli di mana perusahaan tekfin syariah menjadi pembeli atas produk yang diinginkan nasabah yang harganya sudah diberitahukan dan margin keuntungannya sudah disepakati sebelumnya.
Adapun perjanjian sewa-menyewa tekfin syariah adalah perusahaan akan membeli barang benda yang diinginkan nasabah untuk kemudian menyewakannya kepada nasabah dalam kurun waktu tertentu dengan opsi, nasabah dapat membeli barang tersebut. Sementara perjanjian pembiayaan adalah program pembiayaan yang berasal dari penyelenggara tekfin dan nasabah peminjam.
Risiko bersama
Tidak ada investasi yang sepenuhnya bebas dari risiko gagal atau rugi. Risiko adalah hal yang jamak dalam investasi. Hal ini perlu dicamkan baik-baik, karena itu risiko investasi harus dikelola. Untuk investasi di tekfin syariah, karena sifatnya tidak mengenakan bunga, pemilik dana ikut menanggung risiko investasi bersama nasabah yang dibiayainya. Setiap pihak menanggung risiko yang disebut sebagai berbagi risiko.
Dengan menanamkan dana di tekfin syariah, selain investasinya sesuai dengan prinsip syariah, Anda juga bisa membantu pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dalam banyak hal memiliki kendala untuk mengakses sumber pembiayaan formal, seperti bank dan pasar modal. Bisa dibilang penyaluran dana melalui tekfin syariah adalah untuk pembiayaan usaha-usaha produktif dan bukan konsumtif.
Tidak itu saja. Usaha tempat Anda berinvestasi pun bebas dari hal-hal yang bertentangan dengan syariah, semisal warung yang menjual minuman keras, menjual obat terlarang, makanan haram, prostitusi, atau bisnis-bisnis yang mengandung spekulasi, termasuk perusahaan yang memproduksi dan menjual rokok.
Karena itu, penting untuk memastikan dua hal ini; (1) tekfin syariah yang Anda pilih untuk berinvestasi terdaftar di OJK dan diawasi OJK. (2) Nasabah yang dibiayai memiliki usaha yang tidak bertentangan dengan syariah. Jadi, di satu sisi, Anda bisa ikut berbahagia melihat perkembangan usaha mereka yang kita biayai. Di sisi lain, Anda mendapatkan keuntungan dengan mengikuti ketentuan syariah.
KOMPAS, Sabtu, 07032020 Hal. 17.