PEMILU SERENTAK: “Omnibus Law” Pemilu Pasca-putusan MK

Putusan MK itu mengubah pemaknaan pemilu serentak pada Putusan sebelumnya (No.14/PUU-XI/2013). Karena bersifat final dan mengikat, produk hukum ini harus dipertimbangkan dalam revisi UU Pemilu. Putusan MK pun menambah keharusan penggabungan UU satu bidang (OL) pemilu. Pilkada yang selama ini terpisah dengan UU pemilu presiden dan pemilu parlemen, mau tak mau harus disatukan.

Para pembuat kebijakan penting berpemahaman, model pemilu serentak yang diterapkan 2019 bukanlah satu-satunya pilihan model pemilu serentak. Bahkan, jika kita menyimpulkan keserentakan Pemilu 2019 sebagai sebab sistemik meninggalnya ratusan petugas dan pemborosan anggaran, model ini tak lagi jadi pilihan dalam revisi UU Pemilu. Sehingga, berdasar putusan MK, tinggal lima model pemilu serentak yang penting dipertimbangkan pemerintah dan DPR.

Yakni: (1) pemilu serentak memilih presiden/wapres, anggota DPR, anggota DPD, gubernur, dan bupati/walikota; (2) pemilu serentak memilih presiden/wapres, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD (provinsi dan kabupaten/kota), gubernur, dan bupati/walikota; (3) pemilu serentak nasional memilih presiden/wapres, anggota DPR, anggota DPD, dan beberapa waktu setelahnya diselenggarakan pemilu serentak daerah memilih gubernur, anggota DPRD provinsi, bupati/walikota, anggota DPRD kabupaten/kota.

Kemudian, (4) pemilu serentak nasional memilih presiden/wapres, anggota DPR, anggota DPD, dan beberapa waktu setelahnya diselenggarakan pemilu serentak provinsi memilih gubernur dan anggota DPRD provinsi, lalu beberapa waktu setelahnya diselenggarakan pemilu serentak kabupaten/kota memilih bupati/walikota dan anggota DPRD kabupaten/kota; (5) pilihan pemilu lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilu untuk memilih presiden/wapres, anggota DPR, dan anggota DPD.

Semua model itu mengunci keserentakan pemilu presiden/wapres, DPR, dan DPD dengan tujuan penguatan sistem presidensial yang juga merupakan salah satu tujuan amandemen UUD 1945 pasca-Reformasi. Model 1 menekankan, pemilu eksekutif daerah dipengaruhi pipres. Model 2 merupakan pilihan yang akan diterapkan di Pemilu 2024 berdasar UU 7/2017 dan UU 10/2016 jika tak direvisi.

Para pembuat kebijakan penting berpemahaman, model pemilu serentak yang diterapkan 2019 bukanlah satu-satunya pilihan model pemilu serentak.

Model 3 punya kelebihan menjawab kebutuhan evaluasi pemerintahan presidensial melalui pemilu sela dalam bentuk pemilu serentak daerah. Model 4 mengurai keserentakan menjadi tiga gelombang pemilu serentak eksekutif-legislatif: pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Model 5 seperti memberikan pilihan bebas terhadap pemilu eksekutif/legislatif di daerah, yang penting pilpres tak dipisah dengan pemilu DPR dan DPD.

Soal konstitusional

Rekomendasi model pemilu dari MK telah menghilangkan beban konstitusional pilkada langsung. Pasalnya, tak ada kalimat tegas “pilkada langsung” di UUD 1945. Kalimat konstitusional pilkada adalah “gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara demokratis” yang sering didorong maknanya: pilkada (dikembalikan) melalui DPRD. Putusan MK bukan hanya menguatkan konstitusional pilkada langsung tapi juga membuat konstitusional upaya menyertakan UU Pilkada di OL Pemilu.

Selama ini, meski diselenggarakan dengan asas pemilu langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber) serta jujur adil (Jurdil), pilkada langsung selalu terganggu oleh keberatan konstitusional yang menekankan pilkada bukanlah rezim pemilu, melainkan rezim pemerintahan daerah. Padahal, pilkada selalu diselenggarakan KPU yang di UUD 1945 dijamin keberadaannya sebagai lembaga bersifat nasional, tetap, mandiri.

Model pemilu rekomendasi MK juga menghilangkan beban konstitusional model pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah. Sebelumnya, usulan model pemilu yang selalu disampaikan akademisi/pemerhati sistem pemilu ini sering dihambat sentimen NKRI. Penolak model pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah berpendapat, model ini anti-NKRI. Putusan MK No.55/ PPU-XVII/2019 yang konstitusional dan final telah mengunci penguatan presidensialisme Indonesia melalui pemilu serentak presiden, DPR, dan DPD menyertai variasi pemilu serentak lain dalam bingkai OL.

Pemohon uji materi bersengaja, perbaikan melalui MK jadi prioritas dibanding perbaikan melalui revisi UU oleh DPR/pemerintah. Tinggal kita menjaga perbaikan ini tak terganggu isu penting OL lain apa lagi kembali dirusak tarik-menarik kepentingan cilaka elite berkuasa.

(Usep Hasan Sadikin Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem))

KOMPAS, Sabtu, 07032020

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.