Bisnis, JAKARTA – Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas memberi peluang kolaborasi antara badan usaha negara dan swasta.
Perpres itu menyebutkan bahwa jenis barang milik negara atau aset badan usaha milik negara yang dapat dilakukan pengelolaan aset, salah satunya adalah infrastruktur jalan tol.
Bisnis Indonesia, Senin, 09032020.