RUU CIPTA KERJA: BUMN Khusus untuk Hulu Migas

JAKARTA, KOMPAS — Dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah berencana membentuk badan usaha milik negara khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Rencana ini dipandang memenuhi unsur kelaziman dalam berbisnis, yaitu hubungan setara antar-badan usaha.

Selama ini pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dilakukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Rencana pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) khusus itu diatur dalam RUU Cipta Kerja paragraf 5 Pasal 41. Disebutkan, BUMN khusus dapat mengerjakan sendiri wilayah kerja hulu minyak dan gas bumi atau bekerja sama dengan badan usaha. Kerja sama itu berdasarkan kontrak kerja sama yang disepakati.

Anggota staf pengajar pada Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti, Jakarta, Pri Agung Rakhmanto, berpendapat, langkah membentuk BUMN khusus sektor hulu migas sudah tepat. Selain sesuai kelaziman dalam berbisnis, BUMN khusus lebih memberi kepastian dalam kontrak kerja sama dibandingkan dengan SKK Migas yang bersifat badan khusus. Pembentukan BUMN khusus juga sesuai dengan amanat konstitusi.

Model pembentukan BUMN khusus, lanjut Pri Agung, bergantung pada rencana pemerintah terkait perusahaan induk migas. Saat ini, PT Pertamina (Persero) yang ditunjuk sebagai perusahaan induk meskipun bisa saja BUMN khusus dibentuk di bawah Pertamina.

”Atau BUMN khusus nanti sebagai bentuk transformasi SKK Migas yang sudah ada,” kata Pri Agung, Selasa (25/2/2020), di Jakarta.

Terkait pelimpahan wewenang perizinan dari daerah ke pusat, Ketua Dewan Pembina Indonesian Energy and Environmental Institute Satya Widya Yudha berpendapat, hal itu sudah tepat. Penerbitan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) di daerah kerap berbelit-belit kendati izin di tingkat pusat sudah dikantongi. Adapun persoalan saham partisipasi daerah dalam kontrak wilayah kerja hulu migas juga kerap terkatung-katung.

”Selain masalah kemampuan pendanaan di daerah dalam hal saham partisipasi, pengembalian wewenang dari daerah ke pusat ditengarai karena di pusat tersedia sumber daya yang berkualitas dan dapat memangkas birokrasi,” ujar Satya.

Masalah perizinan di sektor hulu migas kerap mengganjal usaha pemerintah dalam menarik investasi sebanyak mungkin. Investasi hulu migas pada 2019 sebesar 12,5 miliar dollar AS atau di bawah target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang 13,4 miliar dollar AS. Realisasi investasi 2019 lebih rendah daripada 2018 yang sebesar 12,6 miliar dollar AS.

Masalah perizinan di sektor hulu migas kerap mengganjal usaha pemerintah dalam menarik investasi sebanyak mungkin.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, banyak sekali proyek hulu migas di Indonesia yang tertunda lantaran perizinan yang harus diurus cukup banyak serta ada perizinan yang tumpang tindih. Berdasarkan evaluasi internal, SKK Migas dapat mempercepat sejumlah perizinan untuk kegiatan hulu migas. Proses izin yang perlu waktu 14 hari bisa dipercepat menjadi tiga hari.

”Dalam enam bulan mendatang, penyempurnaan percepatan perizinan akan kami lakukan,” kata Dwi dalam peluncuran pelayanan ”One Door Service Policy”, beberapa waktu lalu. (APO)

 

KOMPAS, 26022020 Hal. 13.

 

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.