JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dukungan itu dilakukan melalui penyesuaian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Penyesuaian tersebut meliputi klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha dan klaster Pengenaan Sanksi dari total 11 klaster pada Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Bisnis Indonesia, 21022020.