Target Investasi 2020 Naik

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah optimistis investasi pada 2020 terealisasi Rp 866 triliun, lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi pada 2019. Implementasi dua undang-undang sapu jagat (omnibus law) itu berpotensi menumbuhkan investasi itu. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Senin (17/2/2020), mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja serta RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian direpsons positif investor.

Implementasi kedua RUU diyakini mampu mendorong pertumbuhan investasi pada 2020. ”Kedua RUU itu untuk menarik investasi. Jika terjadi penolakan dari segelintir pihak, itu bagian dari dinamika dan pasti ada solusinya,” kata Bahlil seusai acara Proyeksi Investasi 2020 di Jakarta. Menurut Bahlil, implementasi kedua RUU itu berpotensi mendorong pertumbuhan investasi 0,2 persen-0,3 persen.

Investasi sepanjang tahun ini ditargetkan bisa tumbuh di atas 6 persen. Pada 2019, pertumbuhan investasi sempat melambat di bawah 4 persen. ”Beberapa sektor industri yang diperkirakan investasinya tumbuh pada 2020 adalah pertambangan, kilang minyak, pariwisata, infrastruktur, perkebunan, serta makanan dan minuman. Pertumbuhan investasi sektor-sektor itu mulai terlihat pada triwulan I-2020,” ujarnya.

BKPM mencatat, target investasi pada 2019 sebesar Rp 792 triliun, yaitu terdiri dari penanaman modal asing (PMA) Rp 483,7 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp 308,3 triliun. Sementara realisasinya pada Januari-Desember 2019 sebesar Rp 809,6 triliun, terdiri dari PMA Rp 423,1 triliun dan PMDN Rp 386,5 triliun. Investasi sepanjang 2019 terbesar berasal dari Singapura 6,5 miliar dollar AS (23,1 persen). Kemudian diikuti investasi dari China 4,7 miliar dollar AS (16,8 persen), Jepang 4,3 miliar dollar AS (15,3 persen), dan Hong Kong 2,9 miliar dollar AS (10,2 persen).

Tenaga kerja asing

Pertumbuhan investasi asing itu seiring dengan peningkatan tenaga kerja asing (TKA). Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), jumlah TKA di Indonesia meningkat signifikan selama lima tahun terakhir. Pada 2015, jumlah TKA 77.149 orang. Pada 2019, jumlah itu melonjak menjadi 109.546 orang. Mayoritas TKA menduduki level jabatan profesional dan konsultan. TKA paling banyak dari China, yakni 42.624 orang.

Untuk meningkatkan serapan tenaga kerja, termasuk TKA, pemerintah akan menerbitkan UU Cipta Kerja. Pemerintah telah menyerahkan RUU-nya ke DPR. Selain dinilai melemahkan daya tawar buruh, RUU berpotensi mereduksi serapan tenaga kerja lokal. Pasalnya, RUU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mempermudah masuknya TKA ke Indonesia.

Misalnya, Pasal 44 UU No 13/2003 tentang kewajiban perusahaan menaati ketentuan standar jabatan dan kompetensi tertentu untuk mempekerjakan TKA dihapus. Implikasinya, TKA yang bekerja di Indonesia tidak perlu memiliki kualifikasi, seperti memiliki pengetahuan, keahlian, dan keterampilan di bidang tertentu serta pemahaman budaya Indonesia.

Pemerintah menjamin, lapangan kerja yang terbuka seiring dengan masuknya investasi tidak sampai mempersempit lapangan kerja untuk pekerja lokal.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, tujuan RUU Cipta Kerja ini untuk membuka lapangan kerja. ”Tetapi, lapangan kerja itu untuk siapa jika akses masuknya TKA lebih dibuka, sementara pekerja lokal semakin mudah diputus hubungan kerja dan terancam tidak diangkat sebagai pekerja tetap,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Aris Wahyudi menyatakan, pekerja dalam negeri tidak perlu khawatir dengan ketentuan di RUU Cipta Kerja. Jika dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja Indonesia yang pada Agustus 2019 sebanyak 133,56 juta orang, jumlah TKA itu hanya 0,08 persen. ”Pemerintah menjamin, lapangan kerja yang terbuka seiring dengan masuknya investasi tidak sampai mempersempit lapangan kerja untuk pekerja lokal,” katanya.

KOMPAS, 18022020 Hal. 13.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.