JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja mewajibkan peningkatan nilai tambah batu bara dan memuat sejumlah insentif yang diberikan pemerintah untuk kegiatan ini. Penyusunan RUU Cipta Kerja berbarengan dengan pembahasan RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Nantinya pembahasan RUU Minerba akan menyesuaikan dengan RUU Cipta Kerja.
Dalam naskah RUU Cipta Kerja yang diperoleh Investor Daily menyebutkan, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha pertambangan minerba wajib meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian mineral logam, pengolahan mineral bukan logam, pengolahan batuan, dan/atau pengembangan dan pemanfaatan batubara.
Bisnis Indonesia, 14022020.