Bisnis, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyelesaikan draf final Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Namun, sejumlah pihak menyesalkan tidak dicantumkannya instansi pengawas dan pengatur sektor (IPPS) dan hanya Kemenkominfo sebagai lembaga pengawasan.
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 13 Februari 2020.