Kemenkeu Evaluasi Perda untuk Dorong Investasi Daerah

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengevaluasi peraturan daerah (perda) tentang perpajakan dan retribusi. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah investasi di daerah.

13

 

Peraturan Terkait: UU No. 28/2009

Sumber: Investor Daily. Rabu, 12 Februari 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.