Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengevaluasi peraturan daerah (perda) tentang perpajakan dan retribusi. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah investasi di daerah.
Peraturan Terkait: UU No. 28/2009
Sumber: Investor Daily. Rabu, 12 Februari 2020.