Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan Perpres 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Pasalnya, jika pemerintah mengambil keputusan untuk menurunkan harga gas di lokasi pelanggan (plant gate) hingga ke level US$ 6 per MMBTU, maka dampak ekonominya harus terukur.
Sumber: Investor Daily. Selasa, 11 Februari 2020.