JAKARTA – Kinerja multifinance diproyeksi akan melambat pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Jaminan Fidusia. Putusan itu dinilai akan berdampak pada perilaku konsumen yang enggan membayar kewajiban, perusahaan yang mulai selektif menyalurkan pembiayaan, hingga menurunnya kepercayaan dari investor.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan memaparkan sampai akhir 2019, pembiayaan berbasis jaminan fidusia pada multifinance menyumbang 75% dari total pembiayaan. Sedangkan jumlah kontrak fidusia mencapai 67% dari total kontrak multifinance.
Bisnis Indonesia, 11022020.