JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji batas modal minimum perusahaan di industri keuangan nonbank (IKNB), sebagai salah satu inisiatif meningkatkan aspek kehati-hatian pada reformasi pengaturan dan pengawasan. Idealnya, OJK menilai batas modal minimum untuk perusahaan asuransi sebesar Rp 500 miliar.
“Saat ini modal minimum perusahaan asuransi Rp 150 miliar. Saya rasa ke depan minimal Rp500 miliar,” kata Kepala Pengawasan Departemen IKNB 2A (Asurnasi dan Dana Pensiun) OJK Ahmad Nasrullah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, akhir pekan lalu.
Bisnis Indonesia, 11022020.