OMNIBUS LAW PERPAJAKAN: Otoritas Berwenang Tagih Imbalan Bunga

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah mengusulkan ketentuan baru mengenai imbalan bunga dan sanksi administratif berupa bunga dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan.

3

Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 11 Februari 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.