Jakarta – Rencana pemerintah untuk menerapkan fleksibilitas skema kontrak migas diyakini akan menggairahkan kembali iklim investasi migas, sehingaa pada akhirnya mendorong produksi migas nasional. Dengan adanya fleksibilitas itu, nantinya kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) bisa memilih menggunakan skema kontrak migas dengan biaya investasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) atau bagi hasil kotor (gross solit).
Peraturan Terkait: Permen ESDM No. 8/2017
Sumber: Investor Daily. Senin, 10 Februari 2020.