JAKARTA – Pemerintah menyiapkan sejumlah ketentuan dan fasilitas perpajakan sebagai upaya bagi penguatan perekonomian nasional. Salah satunya adalah pengecualian dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap dividen, baik dari dalam maupun luar negeri, serta penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BU) di luar negeri yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKSI) dalam jangka waktu tertentu.
Sumber: Investor Daily. Senin, 10 November 2020.