JAKARTA, KOMPAS–Pengalihan kewenangan dalam menerbitkan izin berusaha dan fasilitas investasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal menjadi angin segar dalam dunia bisnis. Diharapkan, koordinasi lebih baik sehingga pengajuan izin dan insentif lebih cepat dan efisien.
Pengajuan izin berusaha dan pemberian fasilitas investasi dialihkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal mulai Senin (3/2/2020). Pengalihan wewenang dari 25 kementerian/lembaga ke BKPM ini diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B Sukamdani berharap, peralihan kewenangan ke BKPM itu membuat pengajuan izin dan insentif tidak lagi terpisah-pisah di kementerian teknis.
“Pengalihan wewenang ke BKPM akan membuat koordinasi lebih baik. Jadi, nanti ada satu badan pemerintah yang berkoordinasi sendiri dengan kementerian lain, bukan pengusahanya,” kata Hariyadi yang dihubungi Kompas, Senin (3/2/2020).
Menurut dia, salah satu masalah dalam pengajuan izin dan fasilitas investasi di Indonesia adalah tersebar di banyak kementerian. Proses pengurusan menjadi berbelit-belit dan tidak efektif. Kondisi ini semakin parah di daerah yang memiliki sistem tersendiri karena kerap kali tidak mengikuti ketentuan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (OSS).
“Daerah seringkali membuat sistem sendiri tidak mau menyesuaikan dengan nasional,” kata Hariyadi.
Oleh karena itu, Hariyadi berharap implementasinya sesuai rencana. Jangan sampai sudah terkoordinasi, tetapi pengusaha masih harus mengurus ke masing-masing kementerian.
Baca juga : Wewenang Penerbitan Izin dan Pemberian Insentif Dialihkan ke BKPM
Kepastian
Dalam kesempatan terpisah, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan, penerbitan izin berusaha dan pemberian fasilitas investasi kini menjadi tanggung jawab BKPM. Tidak ada lagi perizinan dan fasilitas investasi yang diterbitkan kementerian/lembaga. Seluruh prosedur dilakukan satu pintu agar lebih cepat dan efisien.
”Pengusaha sudah ada kepastian bahwa mereka tidak perlu lagi berputar-putar ke seluruh kementerian/lembaga, cukup datang ke BKPM,” kata Bahlil seusai diskusi “Membangun optimisme dan peluang di tengah ketidakpastian”, Senin, di Jakarta.
Sebelumnya, BKPM hanya menjadi tempat pengajuan perizinan dan fasilitas investasi. Wewenang pemberian izin dan fasilitas investasi ada di kementerian/lembaga terkait. Akibatnya, pengusaha kerap mendatangi kementerian/lembaga secara langsung untuk mendapat kepastian.
Menurut Bahlil, saat ini BKPM berwenang menentukan tenggat penerbitan izin dan memutuskan pemberian fasilitas investasi, termasuk insentif fiskal. Pemberian insentif fiskal untuk pengusaha tidak lagi menunggu keputusan Kementerian Keuangan. Insentif fiskal akan diberikan BKPM sepanjang pengusaha memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Berdasarkan data BKPM, realisasi investasi pada 2019 sebesar Rp 809,6 triliun. Jumlah itu terdiri dari penanaman modal asing Rp 423,1 triliun dan penanaman modal dalam negeri Rp 386,5 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, belakangan investasi yang masuk ke Indonesia bernilai besar, tetapi tidak padat karya. Investasi padat karya banyak masuk ke Vietnam dan Bangladesh. Hal ini memengaruhi serapan tenaga kerja Indonesia. (KRN)
KOMPAS, 04022020 Hal. 18.