JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat presiden (Supres) terkait pengajuan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan ini, proses pembahasan RUU tersebut oleh pemerintah dan parlemen bisa segera dilakukan setelah mendapatkan penetapan melalui rapat paripurna DPR.
Sumber: Investor Daily. Kamis, 30 Januari 2020.