JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengenakan bea keluar (BK) untuk komoditas ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/ CPO) pada Februari 2020 setelah beberapa bulan sebelumnya dibebaskan. Pengenaan BK pada Februari 2020 dilakukan setelah harga referensi produk CPO ditetapkan sebesar US$839,69 per ton, naik 15,07% dari periode Januari 2020 yang sebesar US$729,71 per ton.
Sumber: Investor Daily. Kamis, 30 Januari 2020.