Industri teknologi finansial di Tanah Air terus berkembang. Setelah peer-to-peer (P2P) lending berkembang bak jamur di musim hujan, kini giliran platform urun dana secara daring yang bermekaran.
Peraturan Terkait: POJK No. 37/POJK.04/2018
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 28 Januari 2020.