Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan para penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending untuk memenuhi batas minimum sebesar 15% dari total pembiayaan untuk disalurkan ke luar Pulau Jawa. Kebijakan tersebut disambut positif oleh para pelaku usaha sebagai bentuk dorongan supaya lebih inklusif.
Sumber: Investor Daily. Kamis, 23 Januari 2020.