Jakarta – Hingga lima tahun mendatang, terdapat tujuh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan batubara (PKP2B) generasi pertama yang akan habis masa berlakunya. Menurut Pakar Hukum Pertambangan Abrar Saleng, kontrak tersebut berhak mendapat perpanjangan selama 2×10 tahun.
Peraturan Terkait:
Sumber: Investor Daily. Rabu, 22 Januari 2020.