Bisnis, Jakarta – Impor baja batangan setengah jadi (billet) berpeluang melonjak tahun ini akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 92/2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri (B3).
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 22 Januari 2020.