GAS BUMI: Kebijakan Alokasi Domestik atau DMO Gas Segera Berlaku

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dalam waktu dekat segera memberlakukan alokasi gas untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation/DMO. Kebijakan tersebut bagian dari usaha menurunkan harga gas untuk industri. Namun, DPR berharap kebijakan DMO gas tidak membuat investor hulu minyak dan gas bumi menjadi ketakutan.

Harga gas untuk industri dinilai masih tinggi atau di atas rata-rata harga yang dijanjikan pemerintah. Dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, jika harga gas tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna dan harga gas lebih dari 6 dollar AS per juta metrik British thermal unit (MMBTU), menteri dapat menetapkan harga gas tertentu.

Penetapan dikhususkan untuk pengguna gas bumi bidang industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. “Kan ada dua skenarionya (untuk menurunkan harga gas industri). Semua sedang dalam tahap kajian. Untuk DMO gas, tunggu Maret nanti,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Dua skenario itu adalah pengurangan bagian negara pada harga gas di hulu dan kebijakan DMO gas. Namun, Arifin tidak merinci detail kebijakan DMO gas tersebut.

Selama ini para pelaku industri mengeluh sulit bersaing karena harga gas yang tinggi. Harga gas untuk industri keramik di Jawa, misalnya, bervariasi dari 8 dollar AS per MMBTU hingga 9 dollar AS per MMBTU. Selain masalah harga, industri pupuk di dalam negeri juga mengkhawatirkan kecukupan pasokan gas yang bakal berdampak pada penghentian operasi pabrik.

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto berharap kebijakan DMO gas tidak membuat investor ketakutan. Kebijakan itu mengharuskan kontraktor kontrak kerja sama hulu migas menjual gas untuk kebutuhan dalam negeri. Ia menyarankan gas yang menjadi bagian negara sebaiknya tidak diekspor, tetapi juga untuk memasok kebutuhan industri di dalam negeri.

“Kebijakan DMO tidak boleh membuat investor ketakutan. Sudah disepakati dengan pemerintah bahwa gas sebaiknya jangan dianggap sebagai komoditas, tetapi sebagai modal pembangunan. Jadi, kebutuhan di dalam negeri harus diutamakan,” kata Sugeng.

Efisiensi rantai pasok

Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengatakan, harga gas di hulu di Indonesia secara umum cukup kompetitif, yaitu di kisaran 5,4 dollar AS per MMBTU. Hanya, harga di tingkat pembeli membengkak karena panjangnya mata rantai pasok gas. Harga semakin mahal apabila melalui sejumlah pedagang perantara (trader).

Pengajar Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti, Jakarta, Pri Agung Rakhmanto, yakin efisiensi pada rantai pasok gas dapat menurunkan harga. Oleh karena itu, perlu evaluasi pasokan gas di tingkat distribusi dan transmisi.

Adapun rencana menghapus bagian negara pada bagi hasil gas dinilai cukup rasional. Bagian negara di hulu untuk produksi gas dari kontraktor kontrak kerja sama mencapai 2,2 dollar AS per MMBTU. Dalam skenario yang disusun pemerintah, jika bagian itu dihapuskan, penerimaan negara turun Rp 53,86 triliun. Namun, ada manfaat Rp 85,84 triliun melalui penambahan pajak dari pelaku industri, perorangan, atau bea masuk.

Baca juga: Presiden Geram Soal Harga Gas Industri yang Tinggi

Selain masalah harga, kondisi hulu migas dalam negeri dinilai belum menggembirakan. Produksi siap jual (lifting) gas terus turun dalam beberapa tahun terakhir. Target lifting 2019 mencapai 1,25 juta barel setara minyak per hari, tetapi realisasinya hanya 1,06 juta barel setara minyak per hari. Tahun ini, target lifting gas 1,191 juta barel setara minyak per hari.

Terkait rencana perubahan skema subsidi elpiji tiga kilogram dari subsidi harga menjadi subsidi langsung ke penerima, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa keputusan mengenai hal itu harus melalui rapat terbatas. Sebelumnya, Kementerian ESDM berencana menerapkannya pada semester II-2020. Perubahan itu diharapkan membuat subsidi lebih tepat sasaran.

Baca juga: Tiga Opsi Tekan Harga Gas Industri

KOMPAS, 18012020 Hal. 13.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.