POLEMIK KEBERADAAN OJOL: Ojek Online Nasibmu Kini

Ojek daring alias ojek online (ojol) menyisakan perkara legitimasi sebagai angkutan umum. Sejumlah pihak mendukung langkah pemerintah dan DPR yang akan memperkuatnya dalam revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, tak sedikit pula yang menentangnya.

Sebenarnya, sejak rapat kerja (raker) pertama antara Komisi V DPR dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), upaya merevisi UU No. 22/2009 tentang LLAJ sudah diangkat dalam pembahasan, bahkan dicanangkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR pada periode ini.

19

Bisnis Indonesia, 17012020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.