Bisnis, PEKANBARU – Bank Indonesia Perwakilan Riau menyebut omnibus Law yang dikebut pemerintah pada 2020 dapat menyederhanakan pungutan, pajak, atau retribusi yang menghambat investasi di daerah. Namun, dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah masih perlu dicermati sembari melihat respons dari daerah itu sendiri.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 14 Januari 2020.