WAJIB PASOK DOMESTIK BATU BARA: Kuota DMO Meleset, Denda Menanti

Bisnis, JAKARTA – Pelaku usaha meminta pemerintah memberikan perincian atas sanksi berupa denda kepada perusahaan batu bara yang tak memenuhi kuota wajib pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang berlaku mulai tahun ini.

Sanksi itu tertuang dalam beleid Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI No. 261/K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 26 Desember 2019.

6

Bisnis Indonesia, 06012020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.