JAKARTA – Aprindo mengusulkan rencana pemerintah membuka peluang masuknya investor asing pada usaha pusat perbelanjaan dilakukan secara bertahap, dengan besaran kepemilikan saham pada tahap awal sekitar 1/3 dari total saham dan sisanya sebesar 2/3 dikuasai pengusaha nasional.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia ((Aprindo) Roy Nicolas Mandey mengatakan meskipun pemerintah belum memutuskan besaran porsi asing pada bisnis departement store, pihaknya berharap pemerintah mengkaji ulang rencana pencabutan DNI yang berkaitan dengan lima format usaha ritel, seperti departement store, hypermarket, supermarket, minimarket, dan wholesaler.
Sumber Busines Indonesia