JAKARTA – Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 tentang daftar negatif investasi (DNI) selesai pada Maret mendatang. Untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), revisi perpres ini akan menutup dua bidang usaha bagi kepemilikan asing, yakni agen perjalanan dan pemandu wisata (guide).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku, pihaknya masih melakukan rapat koordinasi dengan kementerian-kementerian teknis seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan yang akan melindungi kepentingan para pelaku UMKM.
“Ya, ada yang UMKM akan dilindungi (dari investasi asing). Tapi kan DNI bukan hanya itu saja. Ini masih kami bahas agar selesai secepatnya,” kata dia di Jakarta akhir pekan. Sekitar 18 dari 20 bidang usaha akan dibuka untuk asing dengan kepemilikan sekitar 67%hingga 100%. Selain itu, empat bidang usaha akan dicadangkan untuk pelaku UMKM.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan, banyak investor yang sedangmelihat danmenunggu kebijakan pemerintah di sejumlah sektor. Untuk itu, pihaknya akan mengejar agar revisi beleid tentang DNI ini selesai pada Maret.
Menurut dia, dari 20 bidang usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang diatur dalam Perpres itu, dua budang di antaranya akan tertutupuntuk asing yakni agen perjalanan wisata dan pemandu wisata (guide). Sementara empat bidang usaha lainnya akan dibuka 70%untuk asing, menyesuaikanAsean Framework Agreement on Services (AFAS)yaknijasaboga/catering,lapangan golf, jasa konvensi pameran, serta perjalanan wisata (MICE) dan spa.
“Kemudian 14 bidang usaha lainnya terbuka 67% untuk asing di antaranya museum swasta, peninggalan sejarah yang dikelola swasta, biro perjalanan wisata serta hotel bintang satu, dua dan hotel nonbintang. Selain itu juga jasa akomodasi lainnya seperti gelanggang olahraga seperti biliar, bowling, fitness, jasa impresariat (usaha penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi) bidang seni, karaoke, serta pengusahaan obyek wisata,” kata dia.
Franky menambahkan, di luar 20 bidang usaha tersebut, ada empat bidang usaha yang dicadangkan untuk pelaku UMKM yakni pramuwisata, sanggar seni, pondok wisata (home stay), dan agen perjalanan. Adapun yang diusulkan 100% terbuka untuk investor asing yakni beberapa bidang pariwisata seperti restoran, bar, cafe, serta beberapa bidang usaha di bidang gelanggang olahraga seperti renang, sepakbola, tenis lapangan dan sport center.
Bidang usaha tersebut direlaksasi dari regulasi saat ini yang rata-rata dibatasi maksimal kepemilikan sahamnya 49% dan 51% untuk asing. “Yang lainnyamasih dibahas seperi industri alat kesehatan, industri pertunjukan, distrbusi, jasa teknik film itu lebih terbuka. Sementara iklan dan lainlainmasih tetapmengikuti ketentuan yang lama,” tambah Franky.
Menurut dia, dengan terbukanya kepemilikan saham100%untuk asing, investor yang akan menanamkan modalnya dapat langsung menanamkan modalnya. Sementara relaksasi untuk beberapa bidang usaha bagi asing diharapkan dapat meningkatkan aliran investasi asing dalam bidang usaha tersebut. “Ini cukup positif untuk mendorong masuknya investasi dari sektor-sektor pariwisata yang juga termasuk dalam sektor prioritas BKPM,” kata Franky.
100% Saham
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan meliberalisasi sejumlah bidang usaha industri ekonomi kreatif, pariwisata, serta industri dan perdagangan. Asing bakal diizinkan untuk memiliki 100% saham pada bisnis bioskop, biro perjalananwisata (travel agent), e-commerce, dan industri gula. Departement store dan minimarket juga bakal dibuka penuh untuk asing.
Liberalisasi tersebut merupakan bagian dari revisi daftar negatif investasi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Revisi DNI ini rencananya dimasukkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid IX yang akan diumumkan dalamwaktu dekat, melengkapi delapan paket kebijakan ekonomi sebelumnya.
Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Triawan Munaf menyatakan, meski membuka penuh kepemilikan asingpada industri bioskopdanperfilman, pemerintahmasihmemberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor.
“Misalnya ketentuan pembangunan bioskop. Kalau mau buka bioskop jangan di daerah yang sudah ada bioskop, termasuk jangan dekat bioskop lokal yang sudah ada. Jadi tidak akan mematikan bioskop lokal,” ungkap Triawan usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) di Jakarta, pekan lalu.
Investor Daily, Senin 25 Januari 2016, Hal. 20