Pemerintah Siapkan Instentif: Bioskop Terbuka 100% Untuk Asing

JAKARTA – Pemerintah meliberalisasi sejumlah sektor industri ekonomi kreatif, pariwisata, serta industri dan perdagangan. Asing kini diizinkan untuk memiliki 100% saham pada bisnis bioskop, biro perjalanan wisata (travel agent ), e-commerce, dan industri gula. Department storedan minimarket juga bakal dibuka penuh untuk asing.
Liberalisasi tersebut merupakan bagian dari revisi Daftar Negatif Investasi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 39 Tahun 2014. Revisi DNI ini rencananya dimasukkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid IX yang akan diumumkan dalam waktu dekat, melengkapi delapan paket kebijakan ekonomi sebelumnya.
Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) TriawanMunaf menyatakan, meski membuka penuh kepemilikan asing pada industri bioskop dan perfilman, pemerintah masih memberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor.
“Misalnya ketentuan pembangunan bioskop. Kalau mau buka bioskop jangan di daerah yang sudah ada bioskop, termasuk jangan dekat bioskop lokal yang sudah ada. Jadi tidak akan mematikan bioskop lokal,” ungkap Triawan usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) di Jakarta, Rabu (20/1). Rakor dipimpin oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Sektor usaha yang terkait dengan industri film juga dibuka penuh untuk asing, seperti jasa teknik perfilman, produksi film, dan distribusi film.
Untuk mendorong sukses liberalisasi di industri perfilman dan bioskop ini, kata Triawan, pemerintah siap memberikan insentif kepada investor asing, baik insentif fiskal maupun kemudahan lainnya. Rencananya, pemerintah berencana memberikan keringanan pajak untuk orang asing yang hendak syuting di Indonesia.
Hal ini bisa menjadi salah satu strategi untuk memperkenalkan Indonesia ke luar negeri. “Insentif itu akan kita bicarakan, yang penting semua orang bisa investasi,” kata dia.
DalamPerpres 39 Tahun 2014 tentang DNI, semula asing hanya boleh memiliki saham maksimal 49% pada bidang usaha jasa teknik perfilman. Sedangkan bisnis pembuatan film sepenuhnya tertutup untuk asing.
Sektor Pariwisata
Selain meliberalisasi industri perfilman, pemerintah juga memberi keleluasaan asing pada bisnis pariwisata. Kendati demikian, ada bidang usaha pada sektor tersebut yang masih tertutup untuk asing karena merupakan bagian dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menuturkan, pariwisata dan ekonomi kreatif memang sudah lebih terbuka kepada asing saat ini. Dalam rakor kemarin, biro agen pariwisata (travel agent) pun dibuka untuk asing, namun pemerintah masih mempertahankan agen perjalanan pariwisata yang dicadangkan dalam UMKM.
Sebelumnya, Perpres 39/2014 tentang DNI menyatakan bahwa asing bolehmemiliki sahammaksimal 49% pada bisnis agen pariwisata, namun kepemilikan saham asing boleh 51% bila asing bermitra dengan perusahaan dalam negeri.
“Pembukaan penuh kepada asing dalam bisnis biro perjalanan ini kita kaitkan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan bebas visa kepada sejumlah negara, sebagai upaya untuk mendongkrak sektor pariwisata,” ujar Franky. Selain itu, pemerintah berencana membuka sepenuhnya kepemilikan asing pada tujuh bidang usaha di sektor pariwisata. Tujuh bidang usaha asing tersebut adalah restoran, bar, kafe, ser ta empat bidang usaha di bidang olahraga yakni renang, sepakbola, tenis lapangan, dan sport center.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, bidang usaha yang tergolong UMKM akan tetap dilindungi oleh pemerintah. “UMKM itu kita bisa tetap pertahankan. Ada juga yang terbuka untuk asing tapi harus bermitra dengan lokal atau UMKM. Jadi syaratnya bisa berbeda-beda,” tutur Darmin.
Prihatin
Kalangan pebisnis agen perjalanan menyayangkan liberalisasi di sektor ini. Ketua Asosiasi PerjalananWisata (Asita) Jakarta Hasiyana Ashadi menegaskan, pemerintah tidak bisa lepas tangan setelah meluncurkan kebijakan liberalisasi sektor perjalanan wisata ini. Pemerintah harus tetap melakukan pengawalan, karena sebagian besar industri agen pariwisata di Indonesia adalah UKM.
“Biro perjalanan kita kebanyakan UKM, dan kebijakan itu memang akanmenggilas kita karena sebagian besar belum memiliki kesadaran untuk meningkatkan daya saing serta kreativitasnya masih terbatas,” ujar dia.
Hasiyana mengakui, kue bisnis tour & travel di Indonesia saat ini masih dikuasai travel agent lokal. Meski demikian, jika asing diberi kebebasan masuk, dalam lima tahun ke depan komposisi penguasaan pasar akan banyak berubah. “Saat ini saja kita sudah terancam oleh travel agent online yang mengambil banyak pasar kita,” ujar dia.
Hasiyana mengungkapkan, pemerintah sebenarnya sudah memiliki kebijakan untuk melindungi dan meningkatkan daya saing travel agent lokal, yakni dengan sertifikasi perusahaan travel agent dan karyawan. “Dari sisi peraturan, standar, dokumen, semuanya sudah lengkap. Tapi dalam pelaksanaannya tidak jalan,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah juga membuka kepemilikan asing hingga 100% di bidang usaha penyimpanan produk beku (cold storage), usaha industri gula dan karet, serta e-commerce.
Cold storage terbuka penuh untuk asing dan tidak ada batasan wilayah. Sedangkan untuk industri gula, asing boleh memiliki saham 100%, namun harus bermitra dengan perusahaan lokal dan petani yang memiliki lahan perkebunan. Porsi untuk mitra lokal minimal 20-30%.
Dalam aturan DNI sebelumnya, kepemilikan asing di cold storage dibatasi, demikian pula lokasinya. Untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali, maksimal kepemilikanasing33%. Sedangkan untuk wilayah Indonesia timur seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua maksimal 67%.
Industri e-commerce juga dibuka sepenuhnya untuk asing, namun harus bermitra dengan lokal untuk produk perdagangannya. Adapun untuk bisnis kategori start-up atau pemula dengan investasi di bawah Rp 10 miliar tetap akan dilindungi alias masih tertutup untuk asing. Franky Sibarani mengungkapkan pula bahwa asing juga akan diperbolehkanmenguasai saham 100% untuk bisnis department store dan minimarket. Dalam aturan DNI sebelumnya, department store dengan luas 2.000 m2, supermarket di bawah 1.200 m2, dan minimarket 400 m2 tertutup untuk asing. (hg)
DNIInvestor Daily, Kamis 21 Januari 2016, Hal. 6
 

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.