Praktik Kefarmasian: KPPU Inginkan Perubahan PP

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha menginginkan adanya perubahan peraturan pemerintah terkait kewajiban apoteker untuk memberikan pilihan obat kepada pasien.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan saat ini draft perubahan Peraturan Pemerintah No. 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian tersebut tengah dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM.

Screen Shot 2016-01-19 at 7.12.44 AM
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 19 Januari 2016.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.