Kekayaan Intelektual:AS Akan Kaji Ulang Prosedur Kantor Paten

New York – Mahkamah Agung Amerika Serikat akan mengkaji ulang proses pendaftaran dan pembatalan paten. Pengadilan tertinggi di Negeri Paman Sam itu akan melihat apakah prosedur yang digunakan Kantor Paten dan Merek Dagang AS membuat pembatalan paten menjadi sangat mudah dilakukan pihak ketiga.
Hakim Agung akan melihat lagi, apakah kantor paten menafsirkan paten yang didaftarkan dengan benar. Sejumlah kritikus di AS mengatakan prosedur yang dilakukan Kantor Paten menghasilkan tingkat pembatalan paten yang cukup tinggi. Hampir 85% dari paten yang dipersengketakan, akhirnya dibatalkan.

Screen Shot 2016-01-18 at 8.38.01 AM
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 17 Januari 2016.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.