New York – Mahkamah Agung Amerika Serikat akan mengkaji ulang proses pendaftaran dan pembatalan paten. Pengadilan tertinggi di Negeri Paman Sam itu akan melihat apakah prosedur yang digunakan Kantor Paten dan Merek Dagang AS membuat pembatalan paten menjadi sangat mudah dilakukan pihak ketiga.
Hakim Agung akan melihat lagi, apakah kantor paten menafsirkan paten yang didaftarkan dengan benar. Sejumlah kritikus di AS mengatakan prosedur yang dilakukan Kantor Paten menghasilkan tingkat pembatalan paten yang cukup tinggi. Hampir 85% dari paten yang dipersengketakan, akhirnya dibatalkan.
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 17 Januari 2016.