JAKARTA, KOMPAS — Setelah berproses sejak 2013, Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat telah memasuki tahap akhir. Ditargetkan, RUU yang merupakan inisiatif DPR itu dapat diundangkan pada Maret mendatang. Beberapa hal yang pokok diatur adalah kepesertaan dan besaran iuran.
“Mengenai besaran iuran memang masih menjadi isu. Masih dibicarakan iuran itu akan ditetapkan di dalam UU atau melalui peraturan pemerintah. Kemudian, soal tugas dan fungsi Badan Pengelola Tapera. Agar tata kelola baik, (Badan Pengelola) diatur di dalam UU,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus, akhir pekan lalu, di Jakarta.
Maurin menjelaskan, dana yang dihimpun dalam Tapera diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang berpenghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan. Untuk kepesertaan, pekerja formal diwajibkan menjadi peserta Tapera dan bersifat sukarela bagi pekerja informal. Besaran iuran 3 persen, terdiri dari iuran pekerja 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen.
Menurut Maurin, sudah tidak ada pihak yang keberatan dengan RUU Tapera. RUU Tapera yang terdiri atas 78 pasal itu telah mendapat masukan dari sejumlah pihak, seperti perbankan, asosiasi, dan elemen masyarakat. “Waktu rapat dengar pendapat umum (RDPU), Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) menyatakan tidak keberatan. Namun, hanya diminta agar pemberlakuan UU Tapera dilakukan pada saat ekonomi sudah membaik, tidak ketika masih berat,” katanya.
Ketua Apindo Anton J Supit mengakui, Apindo pernah diundang dalam RDPU. “Meskipun (Tapera) baik, jangan dipaksakan jika kondisi ekonomi atau daya dukung ekonomi belum mampu,” katanya.
Menurut Maurin, RUU Tapera direncanakan diundangkan Maret mendatang. Tiga bulan setelah diundangkan, Komite Tapera sudah harus dibentuk. Kemudian, dua tahun setelah UU Tapera diundangkan, peraturan pelaksanaan dan Badan Pengelola Tapera telah beroperasi.
Diperkirakan, pada lima tahun pertama setelah diundangkan, Tapera dapat menghimpun dana Rp 50 triliun-Rp 60 triliun. (NAD)
Kompas 18012016 Hal. 18