Praktek penambangan ilegal akhirnya membawa Indonesia menuju perubahan tata kelola melalui rekonsiliasi IUP. Gagasan rekonsiliasi IUP melalu penerbitan statusĀ clean and clear (CnC) bertujuan agar penerbitan izin tersebut bisa berjalan lancar. Untuk itu, pemerintah pusat menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Koordinasi Supervisi dan Pengawasan Izin Usaha Pertambangan (Korsup IUP).
Istilah CnC mengandung makna bahwa perusahaan tambang, baik batubara maupun mineral, sudah memenuhi segala kewajiban kepada negara seperti pajak dan royalti, melakukan perencanaan reklamasi tambang dengan baik, dan melakukan praktek pertambangan yang ramah lingkungan.
Peraturan Terkait
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 15 Januari 2016.