JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah sedang merevisi dua aturan terkait penggunaan aktif fasilitas infrastruktur operator telekomunikasi seluler. Dua aturan itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Telekomunikasi serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kamis (14/1), di Jakarta, menegaskan, kebijakan pelaksanaan penggunaan aktif fasilitas infrastruktur antaroperator akan meningkatkan efisiensi industri telekomunikasi nasional. Harmonisasi rancangan peraturan pemerintah (PP) sudah dilakukan dan sudah diserahkan kepada pemerintah.
Selama 2011-2014, pertumbuhan industri informasi dan komunikasi selalu di atas 10 persen. Pada triwulan III-2015, pertumbuhannya 10,83 persen.
“Kami mendorong industri ini semakin efisien. Catatan pertumbuhan industri informasi dan komunikasi menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan nasional. Pada jangka panjang, kami berharap pelaksanaan aktif pemakaian infrastruktur bisa mengarah ke konsolidasi antar- operator,” kata Rudiantara.
Dia menargetkan, proses pembahasan bisa selesai cepat. Langkah berikutnya merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait tata cara pelaksanaan.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi menyebutkan, penyiapan aturan penggunaan aktif fasilitas jaringan secara bersama itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Presiden Direktur Ericsson Indonesia Thomas Jul berpendapat, vendor komponen teknologi telekomunikasi, seperti Ericsson, akan menikmati dampak bisnis jika kebijakan penggunaan aktif fasilitas jaringan secara bersama diberlakukan. “Kami melihat rencana kebijakan itu sebagai peluang. Jika pasar telekomunikasi seluler tumbuh, kami rasa vendor tetap memperoleh kenaikan permintaan,” ungkap Thomas.
Vice President Technology and System PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Ivan C Permana menyampaikan, penggunaan aktif fasilitas jaringan secara bersama harus memperhatikan komitmen operator membangun, bukan hanya efisiensi biaya. Ia mencontohkan, pada 2006, semua operator diberi lisensi 3G, tetapi tidak diikuti komitmen pemerataan pembangunan. (MED)
Kompas 15012016 Hal. 18