Pengelolaan 22 Blok Migas : KPK – Batalkan Usaha Patungan Pemda-Swasta

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo membatalkan pembentukan perusahaan patungan antara pemerintah daerah dan swasta untuk sedikitnya 22 blok migas di sejumlah wilayah.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden agar merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Screen Shot 2016-01-13 at 7.25.26 AM
Sumber Busines Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.