JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo membatalkan pembentukan perusahaan patungan antara pemerintah daerah dan swasta untuk sedikitnya 22 blok migas di sejumlah wilayah.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden agar merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Sumber Busines Indonesia