Kemudahan Investasi: Perizinan Daerah Disederhanakan

Jakarta – Pemerintah menjanjikan akan mempermudah dan menyederhakan perizinan di tingkat daerah agar investor semakin tertarik menanamkan modalnya.
Sejumlah perizinan yang dikelola pemerintah daerah di antaranya tanda daftar perusahaan, izin lokasi, izin gangguan, dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Screen Shot 2016-01-12 at 7.27.42 AM
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 12 Januari 2016.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.