Jakarta – Pemerintah menjanjikan akan mempermudah dan menyederhakan perizinan di tingkat daerah agar investor semakin tertarik menanamkan modalnya.
Sejumlah perizinan yang dikelola pemerintah daerah di antaranya tanda daftar perusahaan, izin lokasi, izin gangguan, dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 12 Januari 2016.