Pendukung Hak Lisensi: Pemerintah Diminta Terbitkan Regulasi

Jakarta – Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk menelurkan regulasi yang lebih rinci terkait dengan hak lisensi di Indonesia.
Konsultan Kekayaan Intelektual Sigit Nugraha dari kantor hukum AMR Partnership mengatakan selama ini belum ada regulasi turunan jelas yang mengatur hak perjanjian pemberian hak merek tersebut. Ditjen KI hanya sebatas melakukan fungsi administratif, yakni pencatatan.

Screen Shot 2016-01-11 at 7.33.50 AM
 
Peraturan Terkait: UU No. 15/2001
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 11 Januari 2016.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.