Jakarta – Kepemilikan investor asing di sektor farmasi akan ditingkatkan hingga 100% lebih tinggi dari ketentuan saat ini yang dibatasi maksimal 85%. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi ketergantungan bahan baku obat dari pemasok luar negeri.
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan selama ini pengembangan industri farmasi dalam negeri baru sampai pada sektor hilir, belum menyentuh sektor hulu atau bahan baku obat. Akibatnya, impor bahan baku obat masih tinggi hingga mencapai 90%. Guna mengatasi hal itu, pemerintah mendorong pengembangan industri bahan baku obat utuk menekan impor.
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 11 Januari 2016.