Jakarta – Negosiassi harga uap Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang harus menguntungkan pihak pengembangan yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai pihak pembeli.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, hingga saat ini belum ada kesepakatan harga uap PLTP Kamojang unit I, II, dan III. Namun, kedua perusahaan telah bersedia duduk bersama dengan Menteri Badan Usaha Milik Negata (BUMN) untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 8 Januari 2015.