Penataan IUP Bermasalah: Beleid Pencabutan Izin Diterbitkan

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan regulasi anyar sebagai pedoman evaluasi dan pencabutan izin usaha pertambangan atau IIP bermasalah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid yang ditandatangani pada 30 Desember 2015 itu membuat sejumlah ketentuan mengenai evaluasi menyeluruh terhadap pemegang IUP, termasuk sanksi berupa pencabutan izin.

Screen Shot 2016-01-06 at 6.27.52 AM
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 6 Januari 2016.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.