JAKARTA — Pemerintah akan mengevaluasi 18 badan usaha yang belum memulai konstruksi proyek jalan tol meskipun sudah menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol. Jika mereka tidak memulai konstruksi padahal lahan sudah tersedia, pemerintah akan memberikan sanksi kepada badan usaha yang bersangkutan.
Bisnis Indonesia. 06 Januari 2016. hal: 1