Rancangan Investasi SBN: Asuransi Jiwa & Dapen Wajib Tanam 30%

Jakarta – Dalam rancangan aturan investasi yang segera diteken, perusahaan asuransi jiwa dan dana pensiun bakal diwajibkan memiliki portofolio surat berharga negara minimal 30% dari total investasi dalam kurun waktu tiga tahun setelah aturan diberlakukan.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan pada tahun pertama, kedua indusri tersebut diwajibkan memiliki portofolio investasi surat berharga negara (SBN) sebesar 20% dari total investasi.

Screen Shot 2015-12-23 at 7.05.55 AM
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 23 Desember 2015.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.