Jakarta – Dalam rancangan aturan investasi yang segera diteken, perusahaan asuransi jiwa dan dana pensiun bakal diwajibkan memiliki portofolio surat berharga negara minimal 30% dari total investasi dalam kurun waktu tiga tahun setelah aturan diberlakukan.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan pada tahun pertama, kedua indusri tersebut diwajibkan memiliki portofolio investasi surat berharga negara (SBN) sebesar 20% dari total investasi.
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 23 Desember 2015.