JAKARTA, KOMPAS — Kalangan industri menyambut paket kebijakan ekonomi VIII yang dirilis pemerintah. Paket kebijakan ini sudah dinanti-nanti industri yang terkena dampak pelemahan kondisi ekonomi. Salah satunya insentif bea masuk nol persen untuk 21 pos tarif suku cadang dan komponen perbaikan atau pemeliharaan pesawat.
“Pembebasan tarif bea masuk itu membantu biaya operasional perusahaan. Sejumlah biaya operasional maskapai, seperti avtur, perawatan, dan asuransi pesawat, dihitung dengan dollar AS. Ketika nilai tukar dollar AS terhadap rupiah menguat, kami harus menganggarkan biaya operasional lebih besar,” ujar Vice President Corporate Communication PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Benny S Butarbutar, di Jakarta, Selasa (22/12).
Menurut dia, dengan kebijakan itu, maskapai penerbangan bisa mendatangkan suku cadang lebih cepat. Daya saing maskapai perbangan nasional pun meningkat, baik di dalam negeri maupun internasional, antara lain dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Lebih jauh Benny mengungkapkan, insentif pembebasan tarif bea masuk juga berpeluang meningkatkan potensi bisnis anak usaha Garuda Indonesia, yakni PT Garuda Maintenance Facility (GMF) AeroAsia. GMF bergerak di bidang industri perawatan dan perbaikan pesawat.
“Kami menargetkan GMF AeroAsia merebut pasar Asia Pasifik. Sekarang, kami optimistis GMF AeroAsia bisa bersaing ke tingkat global,” kata Benny.
Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air Agus Soedjono menyebutkan, porsi biaya perawatan pesawat sekitar 25-30 persen dari total biaya operasional. Adapun biaya suku cadang sekitar 25 persen dari biaya perawatan. Suku cadang sangat bergantung pada usia pesawat terbang.
“Dampak paket deregulasi kedelapan itu bisa meningkatkan pelayanan,” kata Agus.
Tata ruang
Paket kebijakan ekonomi VIII terkait kebijakan satu peta untuk pengembangan kawasan juga disambut positif kalangan usaha.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (REI) Eddy Hussy mengemukakan, program kebijakan satu peta untuk pengembangan kawasan bisa meniadakan beda persepsi dengan lembaga atau instansi lain. Namun, kebijakan itu masih ditunggu penerapannya. Sebab, hingga kini, regulasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) di sejumlah daerah belum tuntas. RTRW yang belum tuntas turut memicu harga lahan naik tak terkendali.
Menurut CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda, kebijakan satu peta perlu diimbangi komitmen pemerintah daerah untuk menyiapkan tata ruang wilayah khusus untuk dijadikan bank lahan. Lahan ini untuk program sejuta rumah dari pemerintah bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Secara terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said memberi jaminan bagi investor yang berminat membangun kilang di Indonesia. Jaminan itu berupa penyerapan produk kilang oleh PT Pertamina (Persero). Izin pemakaian lahan untuk membangun kilang juga diperpanjang menjadi 80 tahun.
“Yang kami tawarkan bagi investor yang berminat membangun kilang di Indonesia antara lain jaminan bahwa semua produk kilang akan diserap dan didistribusikan oleh Pertamina,” katanya. (MED/LKT/APO)
Kompas 23122015 Hal. 19